Selasa, 16/08/2011 19:29
Yogyakarta, Permenkes Sunat Perempuan ditujukan untuk melindungi perempuan dari sunat ilegal yang
membahayakan jiwa dan sistem reproduksinya. Namun adanya peraturan itu justru malah melegalkan sunat perempuan dan dikhawatirkan makin melestarikan praktik-praktik semacam itu.
Adanya Permenkes Sunat Perempuan, menurut Prof Muhadjir Darwin PhD, Direktur Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada (PSKK-UGM) malah menjadikan sunat perempuan itu menjadi legal.
"Penanganan isu kesehatan reproduksi di Asia Pasifik, termasuk di Indonesia mengalami kemunduran. Salah satunya adalah mengenai sunat perempuan yang saat ini justru malah dilegalkan," tutur Prof Muhadjir di gedung Masri Singarimbun,

Adanya Permenkes Sunat Perempuan, menurut Prof Muhadjir Darwin PhD, Direktur Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada (PSKK-UGM) malah menjadikan sunat perempuan itu menjadi legal.
"Penanganan isu kesehatan reproduksi di Asia Pasifik, termasuk di Indonesia mengalami kemunduran. Salah satunya adalah mengenai sunat perempuan yang saat ini justru malah dilegalkan," tutur Prof Muhadjir di gedung Masri Singarimbun,